Senin, 25 April 2016

Pengertian Koperasi



Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena sebagaimana disampaikan oleh Syarif Hasan dalam Limbong (2010:xvii) menyatakan bahwa ‘pada tanggal 18 Agustus 1945 para pendiri bangsa yang dimotori oleh Bung Hatta menetapkan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis (konstitusi) Negara Republik Indonesia’.
Menurut Limbong (2010:61) “kata koperasi berasal dari bahasa latin yaitu coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti bekerja sama”.
Menurut Baswir (2000:2) “secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis”.
Definisi menurut pandangan Bung Hatta dalam Limbong (2010:65) ‘koperasi adalah  usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Sedangkan definisi koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Baswir (2000:236) ‘koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekalaigus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan’.
Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu bentuk usaha yang terdiri atas kumpulan orang yang bersatu atas dasar sukarela dan memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dengan prinsip saling tolong-menolong dan usaha tersebut dikelola secara demokratis.
Menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:237) landasan, asas dan tujuan koperasi adalah sebagai berikut:

1.      Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dapat diuraikan tiga tujuan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Untuk memperkuat tatanan ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya koperasi harus menjalankan usahanya beradasarkan prinsip-prinsip koperasi, yang dalam Undang-Undang  nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:238) dijelaskan sebagai berikut:

a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.


Sehingga dengan memegang prinsip-prinsip koperasi tersebut, diharapkan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia ini dapat berkembang dengan lebih baik dan lebih terarah sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi dalam upaya memajukan perekonomian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar