Koperasi
memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena
sebagaimana disampaikan oleh Syarif Hasan dalam Limbong (2010:xvii) menyatakan
bahwa ‘pada tanggal 18 Agustus 1945 para pendiri bangsa yang dimotori oleh Bung
Hatta menetapkan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional
bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar
tertulis (konstitusi) Negara Republik Indonesia’.
Menurut
Limbong (2010:61) “kata koperasi berasal dari bahasa latin yaitu coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja. Jadi, cooperation
berarti bekerja sama”.
Menurut
Baswir (2000:2) “secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang secara
sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara
demokratis”.
Definisi
menurut pandangan Bung Hatta dalam Limbong (2010:65) ‘koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan dalam semangat ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
Sedangkan
definisi koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dalam Baswir (2000:236) ‘koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekalaigus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan’.
Dari
berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu
bentuk usaha yang terdiri atas kumpulan orang yang bersatu atas dasar sukarela
dan memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dengan
prinsip saling tolong-menolong dan usaha tersebut dikelola secara demokratis.
Menurut
Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:237) landasan,
asas dan tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga
dapat diuraikan tiga tujuan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Untuk memperkuat tatanan ekonomi nasional.
Dalam
pelaksanaannya koperasi harus menjalankan usahanya beradasarkan prinsip-prinsip
koperasi, yang dalam Undang-Undang nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:238) dijelaskan sebagai berikut:
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
Sehingga
dengan memegang prinsip-prinsip koperasi tersebut, diharapkan koperasi-koperasi
yang ada di Indonesia ini dapat berkembang dengan lebih baik dan lebih terarah
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi dalam upaya memajukan perekonomian
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar