Senin, 25 April 2016

Jenis-Jenis Koperasi



 Menurut Limbong (2010: 75) koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

a.       Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b.      Koperasi produksi
Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan sebagainya.
c.       Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya usaha distribusi, usaha perhotelan, angkutan, restoran dan lain-lain.
d.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e.       Single purpose dan Multipurpose
Koperasi single purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi multipurpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.


Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenins anggotanya sebagaimana disampaikan oleh Baswir (2000: 81) sebagai berikut:


   Berdasarkan jenis anggotanya koperasi dikelompokkan menjadi:
1.      Koperasi karyawan (Kopkar)
2.      Koperasi pedagang pasar (Koppas)
3.      Koperasi angkatan darat (Primkopad)
4.      Koperasi mahasiswa (Kopma)
5.      Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
6.      Koperasi peran serta wanita (Koperwan)
7.      Koperasi pramuka (Kopram) dan lain sebagainya.

Limbong (2010: 74) menambahkan penjelasan mengenai bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder sebagai berikut:
   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.


Koperasi sekunder dibedakan menjadi dua macam, yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi sekunder disebut induk koperasi.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Sedangkan menurut jenis anggotanya maka koperasi dibedakan sesuai dengan jenis anggota yang bergabung dalam suatu koperasi, misalkan Koperasi Karyawan karena koperasi ini dibentuk oleh para karyawan di suatu perusahaan. Sedangkan menurut tingkatannya koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.

Organisasi Koperasi



Agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik, Undang-Undang telah memberikan empat perangkat organisasi koperasi. Limbong (2010:80) menjelaskan empat perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah gagal mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun sekali, menetapkan (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, (3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa hasil usaha, (7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai berikut:
a.       Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b.      Mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Tugas pengawas menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang-orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien.
Dari penjelasan tersebut maka diketahui bahwa ada empat perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Dengan adanya empat perangkat koperasi tersebut diharapkan koperasi dapat dikelola dengan baik sehingga usaha yang dijalankannya menjadi lebih berkembang.

Pengertian Koperasi



Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena sebagaimana disampaikan oleh Syarif Hasan dalam Limbong (2010:xvii) menyatakan bahwa ‘pada tanggal 18 Agustus 1945 para pendiri bangsa yang dimotori oleh Bung Hatta menetapkan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis (konstitusi) Negara Republik Indonesia’.
Menurut Limbong (2010:61) “kata koperasi berasal dari bahasa latin yaitu coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti bekerja sama”.
Menurut Baswir (2000:2) “secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis”.
Definisi menurut pandangan Bung Hatta dalam Limbong (2010:65) ‘koperasi adalah  usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Sedangkan definisi koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Baswir (2000:236) ‘koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekalaigus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan’.
Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu bentuk usaha yang terdiri atas kumpulan orang yang bersatu atas dasar sukarela dan memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dengan prinsip saling tolong-menolong dan usaha tersebut dikelola secara demokratis.
Menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:237) landasan, asas dan tujuan koperasi adalah sebagai berikut:

1.      Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dapat diuraikan tiga tujuan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Untuk memperkuat tatanan ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya koperasi harus menjalankan usahanya beradasarkan prinsip-prinsip koperasi, yang dalam Undang-Undang  nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:238) dijelaskan sebagai berikut:

a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.


Sehingga dengan memegang prinsip-prinsip koperasi tersebut, diharapkan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia ini dapat berkembang dengan lebih baik dan lebih terarah sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi dalam upaya memajukan perekonomian nasional.