Senin, 25 April 2016

Organisasi Koperasi



Agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik, Undang-Undang telah memberikan empat perangkat organisasi koperasi. Limbong (2010:80) menjelaskan empat perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah gagal mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun sekali, menetapkan (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, (3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa hasil usaha, (7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai berikut:
a.       Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b.      Mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Tugas pengawas menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang-orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien.
Dari penjelasan tersebut maka diketahui bahwa ada empat perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Dengan adanya empat perangkat koperasi tersebut diharapkan koperasi dapat dikelola dengan baik sehingga usaha yang dijalankannya menjadi lebih berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar