Agar
kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik, Undang-Undang telah memberikan
empat perangkat organisasi koperasi. Limbong (2010:80) menjelaskan empat
perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1. Rapat anggota
Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah gagal
mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun
sekali, menetapkan (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, (3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, (5) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa
hasil usaha, (7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus
dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan
paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, pengurus koperasi
mengemban tugas sebagai berikut:
a.
Mengelola koperasi
berdasarkan anggaran dasar.
b.
Mengajukan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.
Menyelenggarakan
rapat anggota
d.
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.
Memelihara buku
daftar anggota dan pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Tugas pengawas menurut
Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
4. Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang-orang yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
profesional dan efisien.
Dari
penjelasan tersebut maka diketahui bahwa ada empat perangkat organisasi
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Dengan adanya
empat perangkat koperasi tersebut diharapkan koperasi dapat dikelola dengan
baik sehingga usaha yang dijalankannya menjadi lebih berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar