Senin, 27 Februari 2017

Mengenal Karakteristik Koperasi Karyawan

Sesuai dengan namanya, koperasi karyawan atau yang biasa disingkat Kopkar adalah koperasi yang didirikan oleh para karyawan dalam suatu perusahaan atau group perusahaan. Sehingga yang menjadi anggotanya hanyalah mereka yang menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Tujuan utama pendirian koperasi karyawan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan, sehingga ketika kesejahteraannya dapat meningkat mereka dapat nyaman dalam bekerja dan turut serta dalam meningkatkan produktivitas perusahaan. Disinilah mengapa banyak perusahaan yang sangat mendukung dibentuknya koperasi karyawan. 

Banyak sekali koperasi karyawan yang maju dan berkembang, namun tak sedikit pula yang stagnan bahkan bubar. Beberapa faktor yang seringkali menyebabkan koperasi karyawan kurang maju dan berkembang diantaranya:

1. Faktor Pengurus, dikarenakan koperasi karyawan didirikan oleh para karyawan seringkali karyawan yang terpilih terlalu sibuk dengan pekerjaan utamanya di perusahaan sehingga tidak terlalu fokus dalam mengurusi koperasi yang dipimpinnya akibatnya operasional koperasi menjadi jalan di tempat, bahkan pernah penulis menemukan ada pengurus koperasi yang baru beberapa bulan dipilih, namun kemudian tiba-tiba mengundurkan diri dikarenakan perubahan pekerjaan utamanya diperusahaan, sehingga operasional koperasi menjadi terganggu. Selain itu, ada pula beberapa kasus yang melibatkan pengurus dikarenakan kurangnya amanah dan kejujuran dalam menjalankan tugas, sehingga berkurangnya kepercayaan para anggota yang menyebabkan banyak anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Oleh karena itu, untuk mengatasinya diperlukan pengaturan tugas dan tanggung jawab diantara pengurus, serta diperlukan manajer atau pengelola yang menjalankan operasional koperasi sehingga koperasi dapat tetap berjalan meskipun pengurus sedang sibuk dengan pekerjaan utamanya. Tentunya tetap diberikan pembagian kewenangan serta pendelegasian tugas yang jelas kepada manajer tersebut sehingga tetap dalam kendali pengurus.

2. Faktor Pengelola, seolah sudah menjadi hal yang umum, ketika seseorang bekerja di koperasi, maka pendapatan dan kesejahteraan yang dia dapatkan berbeda dengan bekerja di perusahaan. Seringkali ditemui gaji karyawan yang bekerja di koperasi nilainya dibawah ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah (di bawah UMK). Akibatnya dengan standar gaji tersebut akan sulit bagi koperasi dalam mendapatkan SDM yang berkualitas sehingga kemampuan yang dimiliki dalam menjalankan tugas juga menjadi kurang optimal. Mengingat antara karyawan yang bekerja di koperasi maupun bekerja di perusahaan memiliki kebutuhan yang sama, mereka sama-sama butuh makan yang layak, rumah yang nyaman, pendidikan yang baik untuk anak-anaknya. Selain itu, karena merasa pendapatannya dari bekerja di koperasi masih belum cukup, banyak diantara mereka yang mencari pekerjaan tambahan/ side job. Yang pada akhirnya akan mengakibatkan kurang maksimal dalam bekerja karena ada pekerjaan lain diluar yang harus dikerjakan. Oleh karena itu, dalam penerimaan karyawan koperasi harus diperhatikan kualitas dan integritas para karyawan yang ingin direkrut dan setelah diterima diberikan kompensasi berupa gaji dan fasilitas lain yang sesuai dan layak sehingga para karyawan dapat menunjukkan kinerja yang terbaik demi kemajuan koperasi.

3. Faktor dukungan Perusahaan, ketika perusahaan bersedia memberikan dukungan seratus persen bagi pengembangan koperasi karyawan, maka koperasi tersebut akan menjadi maju. Namun ketika dukungan hanya sekedarnya, misal hanya sekedar memenuhi tuntutan karyawan/ serikat pekerja, maka pengembangan koperasi akan menjadi sulit. Mengingat dalam menjalankan bisnisnya, koperasi karyawan sangat tergantung dengan dukungan perusahaan. Misal dalam penarikan iuran dan pembayaran pinjaman anggota, maka diperlukan kerjasama dari pihak perusahaan untuk mau memotong gaji melalui payroll. Selain itu banyak peluang bisnis koperasi yang bisa dilakukan dengan perusahaan, misal menyuplai kebutuhan kantor, dapur, bahan dan alat kebersihan, logistik/ pengiriman barang perusahaan, pengelolaan kantin untuk karyawan, dan lain-lain. Apabila perusahaan mendukung, maka peluang-peluang bisnis tersebut dapat dengan mudah diraih. Namun apabila dukungan perusahaan kurang baik, maka akan sulit bagi koperasi untuk mendapatkan peluang tersebut. 

4. Faktor Pengawasan, ketika pengawasan lemah, baik pengawasan dari pengawas ke pengurus dan karyawan, maupun pengawasan dari pengurus langsung ke karyawan koperasi, maka akan memungkinkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Baik dalam hal keuangan, waktu kerja, maupun prosedur-prosedur kerja yang harus dijalankan. Oleh karena itu, pengawasan dalam koperasi sangat diperlukan sehingga perjalanan operasional, bisnis, dan keuangan koperasi dapat berjalan dengan baik dan benar. 

Demikianlah beberapa hal yang dapat penulis sampaikan mengenai karakteristik koperasi karyawan. Semoga kehadiran koperasi karyawan dapat benar-benar membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan para anggota dan para karyawan koperasinya.

Senin, 25 April 2016

Jenis-Jenis Koperasi



 Menurut Limbong (2010: 75) koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

a.       Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b.      Koperasi produksi
Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan sebagainya.
c.       Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya usaha distribusi, usaha perhotelan, angkutan, restoran dan lain-lain.
d.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e.       Single purpose dan Multipurpose
Koperasi single purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi multipurpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.


Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenins anggotanya sebagaimana disampaikan oleh Baswir (2000: 81) sebagai berikut:


   Berdasarkan jenis anggotanya koperasi dikelompokkan menjadi:
1.      Koperasi karyawan (Kopkar)
2.      Koperasi pedagang pasar (Koppas)
3.      Koperasi angkatan darat (Primkopad)
4.      Koperasi mahasiswa (Kopma)
5.      Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
6.      Koperasi peran serta wanita (Koperwan)
7.      Koperasi pramuka (Kopram) dan lain sebagainya.

Limbong (2010: 74) menambahkan penjelasan mengenai bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder sebagai berikut:
   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.


Koperasi sekunder dibedakan menjadi dua macam, yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi sekunder disebut induk koperasi.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Sedangkan menurut jenis anggotanya maka koperasi dibedakan sesuai dengan jenis anggota yang bergabung dalam suatu koperasi, misalkan Koperasi Karyawan karena koperasi ini dibentuk oleh para karyawan di suatu perusahaan. Sedangkan menurut tingkatannya koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.

Organisasi Koperasi



Agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik, Undang-Undang telah memberikan empat perangkat organisasi koperasi. Limbong (2010:80) menjelaskan empat perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi. Keputusan-keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah gagal mencapai kemufakatan, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Rapat anggota yang digelar sekurang-kurangnya setahun sekali, menetapkan (1) Anggaran Dasar, (2) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, (3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya, (6) Pembagian sisa hasil usaha, (7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Berdasarkan Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai berikut:
a.       Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b.      Mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Tugas pengawas menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

4.      Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang-orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien.
Dari penjelasan tersebut maka diketahui bahwa ada empat perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Dengan adanya empat perangkat koperasi tersebut diharapkan koperasi dapat dikelola dengan baik sehingga usaha yang dijalankannya menjadi lebih berkembang.

Pengertian Koperasi



Koperasi memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi di Indonesia, karena sebagaimana disampaikan oleh Syarif Hasan dalam Limbong (2010:xvii) menyatakan bahwa ‘pada tanggal 18 Agustus 1945 para pendiri bangsa yang dimotori oleh Bung Hatta menetapkan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis (konstitusi) Negara Republik Indonesia’.
Menurut Limbong (2010:61) “kata koperasi berasal dari bahasa latin yaitu coopere atau cooperation dalam bahasa Inggris. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi, cooperation berarti bekerja sama”.
Menurut Baswir (2000:2) “secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis”.
Definisi menurut pandangan Bung Hatta dalam Limbong (2010:65) ‘koperasi adalah  usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Sedangkan definisi koperasi menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam Baswir (2000:236) ‘koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekalaigus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan’.
Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu bentuk usaha yang terdiri atas kumpulan orang yang bersatu atas dasar sukarela dan memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dengan prinsip saling tolong-menolong dan usaha tersebut dikelola secara demokratis.
Menurut Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:237) landasan, asas dan tujuan koperasi adalah sebagai berikut:

1.      Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga dapat diuraikan tiga tujuan koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2.      Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Untuk memperkuat tatanan ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya koperasi harus menjalankan usahanya beradasarkan prinsip-prinsip koperasi, yang dalam Undang-Undang  nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (2000:238) dijelaskan sebagai berikut:

a.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.


Sehingga dengan memegang prinsip-prinsip koperasi tersebut, diharapkan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia ini dapat berkembang dengan lebih baik dan lebih terarah sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi dalam upaya memajukan perekonomian nasional.