Senin, 25 April 2016

Jenis-Jenis Koperasi



 Menurut Limbong (2010: 75) koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

a.       Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
b.      Koperasi produksi
Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan sebagainya.
c.       Koperasi jasa
Koperasi jasa didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya usaha distribusi, usaha perhotelan, angkutan, restoran dan lain-lain.
d.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e.       Single purpose dan Multipurpose
Koperasi single purpose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi multipurpose adalah koperasi yang didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.


Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenins anggotanya sebagaimana disampaikan oleh Baswir (2000: 81) sebagai berikut:


   Berdasarkan jenis anggotanya koperasi dikelompokkan menjadi:
1.      Koperasi karyawan (Kopkar)
2.      Koperasi pedagang pasar (Koppas)
3.      Koperasi angkatan darat (Primkopad)
4.      Koperasi mahasiswa (Kopma)
5.      Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
6.      Koperasi peran serta wanita (Koperwan)
7.      Koperasi pramuka (Kopram) dan lain sebagainya.

Limbong (2010: 74) menambahkan penjelasan mengenai bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder sebagai berikut:
   Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi.


Koperasi sekunder dibedakan menjadi dua macam, yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi sekunder disebut induk koperasi.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa berdasarkan jenis usahanya koperasi dibedakan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. Sedangkan menurut jenis anggotanya maka koperasi dibedakan sesuai dengan jenis anggota yang bergabung dalam suatu koperasi, misalkan Koperasi Karyawan karena koperasi ini dibentuk oleh para karyawan di suatu perusahaan. Sedangkan menurut tingkatannya koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar