Menurut Limbong (2010: 75) koperasi dibedakan
menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi konsumen. Anggota koperasi konsumsi memperoleh barang dan
jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan
yang menyenangkan.
b. Koperasi produksi
Koperasi produksi
disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan oleh anggota yang
bekerja di sektor usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak dan
sebagainya.
c. Koperasi jasa
Koperasi jasa
didirikan bagi calon anggota yang menjual jasa. Misalnya usaha distribusi,
usaha perhotelan, angkutan, restoran dan lain-lain.
d. Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan
pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan
modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
e. Single purpose dan Multipurpose
Koperasi single purpose adalah koperasi yang
aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Sedangkan koperasi multipurpose adalah koperasi yang
didirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha.
Koperasi
dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenins anggotanya sebagaimana disampaikan
oleh Baswir (2000: 81) sebagai berikut:
Berdasarkan
jenis anggotanya koperasi dikelompokkan menjadi:
1. Koperasi karyawan (Kopkar)
2. Koperasi pedagang pasar (Koppas)
3. Koperasi angkatan darat (Primkopad)
4. Koperasi mahasiswa (Kopma)
5. Koperasi pondok pesantren (Koppontren)
6. Koperasi peran serta wanita (Koperwan)
7. Koperasi pramuka (Kopram) dan lain sebagainya.
Limbong
(2010: 74) menambahkan penjelasan mengenai bentuk koperasi yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder sebagai berikut:
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Orang-seorang pembentuk
koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha
dan kehidupan koperasi.
Koperasi
sekunder dibedakan menjadi dua macam, yaitu koperasi yang beranggotakan badan
hukum koperasi primer disebut pusat koperasi. Sedangkan koperasi yang
beranggotakan badan hukum koperasi sekunder disebut induk koperasi.
Dari
penjelasan tersebut diketahui bahwa berdasarkan jenis usahanya koperasi
dibedakan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa dan
koperasi simpan pinjam. Sedangkan menurut jenis anggotanya maka koperasi
dibedakan sesuai dengan jenis anggota yang bergabung dalam suatu koperasi,
misalkan Koperasi Karyawan karena koperasi ini dibentuk oleh para karyawan di
suatu perusahaan. Sedangkan menurut tingkatannya koperasi dibedakan menjadi
koperasi primer dan koperasi sekunder.